Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru

   


Gus Baha telah menjelaskan tentang hukum istri pegang suami setelah wudhu usai menikah secara sah, batal atau tidak?

Gus Baha mengatakan banyak yang bertanya padanya terkait hukum istri pegang suami setelah wudhu, batal atau tidak?

Karena kata Gus Baha mereka banyak beranggapan kalau hukum istri pegang suami setelah wudhu itu tidak batal, karena mereka sudah nikah dan halal.

Gus Baha mengatakan bahwa orang yang beranggapan seperti ini adalah orang keliru.

Orang tersebut berarti kata Gus Baha ketiaka sebelum menikah tidak tahu definisi mahram yang sesungguhnya.

“Kamu tahu definisi mahram?," tanya Gus Baha.

Gus Baha menuturkan bahwa definisi mahram itu adalah orang yang haram dinikahi.

Mahram itu orang yang haram dinikah," ujar GUS BAHA.

Siapa orang mahram dan haram dinikahi itu?

GUS BAHA mengungkapkan bahwa orang yang mahram dan haram dinikahi itu, ibu, anak, keponakan, bibi.

"Yang haram dinikah yaitu ibu, anak, keponakan, bibi," ucap GUS BAHA.

Nah kalau ISTRI itu kata Gus Baha, orang lain yang berarti boleh dinikahi.

Justru istri itu disebut ajnabiyah (الأجنبية) yang berarti ‘orang lain’, makanya boleh dinikah," kata Gus Baha.

Maka dari itu kata Gus Baha kenapa menyentuh istri atau suami setelah wudhu batal sedangkan menyentuh ibu, anak keponakan, bibi tidak.

Karena menurut Gus Baha istri itu bukan mahram sedangkan ibu, anak keponakan, bibi itu mahram.

Mendengar hal tersebut, kata Gus Baha akhirnya mereka sadar bahwa selama ini keliru.

Mereka akhirnya sadar bahwa selama ini keliru membahasakan istri sebagai mahram," kata Gus Baha.

"Akhirnya dia menjadi (pengikut) Imam Syafi’i dadakan," sambungnya.***

Belum ada Komentar untuk "Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel